Para Artis Indonesia DiBikin Meriang dengan 'Surat Cinta' Dirjen Pajak

Sosok berpenghasilan besar seperti artis, menjadi target utama Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan untuk mengejar target penerimaan pajak tahun ini. Namun, masih banyak selebriti yang tak mengerti seluk-beluk pajak. Kamis (12/2) beberapa artis mendatangi Kantor Pusat Dirjen Pajak di Gatot Subroto, Jakarta, untuk mencurahkan pengalaman pahit soal pajak.

Rata-rata mengaku sudah membayar pajak, namun tetap mendapat 'surat cinta' dari Dirjen Pajak. "Saya pernah mendapat surat panggilan oleh kantor pajak. Padahal saya selalu membayar pajak, buktinya juga ada," ujar Deddy Corbuzier. Sang mentalis memang tidak mengurus pajaknya sendiri. Ia menggunakan jasa konsultan untuk membayar kewajiban atas penghasilannya. Yang ia bingungkan, meski pajak sudah dibayarkan, masih saja ada surat panggilan.

Masalah pajak juga dialami Ferdy Hasan. Jika Deddy berurusan dengan konsultan pajak, Ferdy bermasalah dengan pemberi pekerjaan.

Meski pajaknya sudah dibayarkan pihak pemberi pekerjaan, presenter kondang itu masih mendapat 'surat cinta' dari Kantor Pajak Pratama di kawasan ia tinggal. Usut punya usut, rupanya berkas pembayaran dari pihak pemberi pekerjaan tidak dilaporkan kepada kantor pajak. Ferdy pun dianggap belum membayar, meski gajinya sudah langsung dipotong oleh pemberi pekerjaan.

Lain halnya dengan Indy Barens. Melalui manajernya, Indy mengeluhkan perbedaan pajak yang dibebankan setiap rumah produksi kepada artis. Sejauh pengalamannya, penghasilan Indy bisa dipotong dengan kisaran berbeda-beda, tergantung rumah produksi tempat ia bekerja.

Masalah pajak yang cukup pelik juga menimpa Olga Syahputra. Komedian yang kini tengah tergolek sakit di Singapura itu juga pernah mendapat surat panggilan dari kantor pajak. Dalam surat itu tertulis, ia harus diperiksa lantaran pajak penghasilannya bermasalah. Mantan pemain lenong itu merupakan salah satu artis dengan pendapatan tertinggi ketika ia masih tampil di banyak program televisi.

Melalui manajemennnya, Rahma, Olga sempat mengusahakan pengajuan keberatan. Sebab, pihak manajemen merasa pemeriksaan tersebut tidak melalui prosedur dan bukti yang kuat. Namun karena tidak ingin memperpanjang masalah, pria yang kerap tampil feminin itu memutuskan membayar tuntutan. Ia hanya berharap, uang yang ia bayarkan benar-benar masuk kas negara.

Namun setelah membayar dan memenuhi tuntutan hukum, Olga rupanya belum dapat bernapas lega. Masih saja ada masalah membelit soal pajak.

"Entah dari mana, tiba-tiba di pajak Olga muncul PPN setelah penyelesaian gugatan tersebut. Padahal pendapatan Olga sudah dipotong pajak oleh pihak manajemen, bahkan tetap ada meski Olga sakit," ujar Rahma. PPN merupakan Pajak Pertambahan Nilai, yang harus dibayarkan atas aset yang dimiliki setiap orang.

Rahma melanjutkan, "Betapa kasihannya seorang artis, penghasilannya dipotong lagi oleh PPN padahal sudah dipotong PP21."

PP21 merupakan sebutan untuk Pasal 21 dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak No 31/PJ/2012 tentang Pedoman Teknis Tata Cara Pemotongan, Penyetoran dan Pelaporan Pajak Penghasilan yang berubah terhitung Januari 2013.

Tak cukup sampai Olga. Pajak progresif yang dibebankan kepada para artis pun sempat membuat Tukul Arwana kelimpungan. Presenter yang juga termasuk artis dengan pendapatan tinggi itu mengaku kaget ketika mendapatkan surat pemeriksaan pajak.

"Mas Tukul dan saya sempat meriang saat tahu itu surat pemeriksaan pajak," ujar Gara, manajer Tukul. "Tidak ada sosialisasi terkait pajak progresif yang baru saya tahu sekitar 2011," tuturnya melanjutkan.

Atas berbagai keluhan tersebut, Kepala SubDirektorat Peraturan Pemotongan dan Pemungutan PPh dan PPh Orang Pribadi, Goro Ekanto, menyetujui ide mengadakan sosialisasi khusus para artis, manajemen, dan pemberi pekerjaan mengenai masalah pajak.

"Kami akan mengadakan sosialisasi dalam bentuk kelas khusus untuk para artis dan yang berhubungan dengan pajak artis ini," ujar Goro.

Sebelumnya diberitakan, penerimaan negara atas pajak selalu tidak memenuhi target dari tahun ke tahun. Pada 2015, target penerimaan pajak dalam APBN adalah Rp 1.201,7 triliun. Untuk itu, Dirjen Pajak memutuskan menggalakkan pajak dari profesi yang berpenghasilan tinggi, seperti artis dan pengacara. Masing-masing harus ditelusuri, sudahkah menuntaskan kewajibannya bayar pajak.


     Sumber

GOSCEB

Saya adalah seorang blogger yang senang akan gosip yang sedang populer baik dalam negeri atau pun diluar negeri

Post a Comment